Istilah identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara etimologis, identitas nasional berasal dari kata identitas dan nasional. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris “identity” yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau .
sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan.
Jadi, pegertian Identitas Nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali rule of law, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
Istilah Identitas Nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut, salah satunya : Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila & Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945.
Telah dijelaskan bahwa Konstitusi Indonesia adalah UUD 1945 dan Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Dimana yang di dalamnya tercantum beberapa aturan yang mengatur kehidupan seluruh warga Indonesia. Semua aturan yang di dalamnya telah sesuai dengan kebutuhan hidup kita, konstitusi Indonesia saja sudah mengalami perubahan. Konstitusi Indonesia berawal dari :
1. UUD ’45 (1945-1950)
2. UUDS 1950 (1950-1959)
3. Konstitusi RIS (1959-1965)
4. UUD ’45 (1965-1999)
5. UUD Amandemen (1999-sekarang)
Apakah dengan mengubah konstitusi Indonesia membawa kehidupan Indonesia menjadi lebih baik? Memang ada sebagian besar membawa Negara ini maju daripada masa orde lama dan orde baru. Seluruh konsep dan teori didalamnya memang bagus kita pikirkan untuk Negara kiat ini. Tapi dalam prakteknya dan kenyataannya pemerintah belum melaksanakan semua teori yang didalam konstitusi Negara kita ini. Apalagi dengan dasar Negara kita “PANCASILA”. Pancasila memang dasar Negara kita, tapi dalam kenyataan kehidupan Negara Indonesia, itu hanya teori saja. Padahal Pancasila itu berguna untuk kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pancasila itu berbunyi :
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA.
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB.
3. PERSATUAN INDONESIA.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT, KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN.
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
Dapat kita lihat bahwa Pancasila itu memiliki makna yang sangat luar biasa bagi Negara Indonesia. Pancasila ini mempunyai banyak butir-butir Pancasila yang terdiri sampai 45 butir. 45 butir itu adalah bagaimana cara kita untuk mengaplikasikan Pancasila itu dalam kehidupan kita. Segai contoh kita ambil masing-masing 2 butir dari setiap isi Pancasila tersebut.
KETUHANAN YANG MAHA ESA
a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Berani membela kebenaran dan keadilan.
PERSATUAN INDONESIA
a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT, KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Dapat kita lihat di atas telah di ambil masing-masing 2 butir. Itu dapat kita jelaskan, pertama dari sila pertama, yaitu “Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.” Bangsa iIndonesia itu menghargai setiap warganya untuk menganut kepercayaannya masing-masing. Memang kita menghargai kepercayaan masing-masing, tapi ada ormas-ormas yang kurang menghargai setiap kegiatan yang dilakukan oleh umat yang beragama. Sehingga ormas tersebut merusak kegiatan umat tersebut sampai terjadinya pertentangan anatar umat beragama. Seharusnya aparat keamanan dapat menengahi pertentangan tersebut sehingga tidak terjadinya pertentangan yang berbahaya.
Sila kedua, yaitu “Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan Berani membela kebenaran dan keadilan.” Manusia harus di berlakukan sepantasnya, tidak seperti para pencuri di hakimi massa. Itu sebenarnya sudah menyimpang dari sila kedua, seharusnya para pencuri itu di bawa ke aparat keamanan. Warga Negara harus berani menegakkan keadilan, jangan seperti Nazaruddin. Dia itu sebenarnya penakut, karena setelah di Indonesia selalu bungkam dan terlalu lama untuk membeberkan semua orang yang terlibat di kasusu suap wisma atlet SEA GAMES. Kita piker, kenapa dia sangat takut? Mungkin jawabannya dia takut sama kawan-kawannya di politik. Sebagai warga Negara dia harus berani membela keadilan sampai titik darah penghabisan. Tapi pemerintah sekarang kurang membela keadilan.
Sila ketiga, yaitu “Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan dan memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.” Hampir semua orang mementingkan semua golongan, tapi ada beberapa orang lebih mementingkan satu golongan saja. Dalam pemerintahan pun terjadi seperti begitu. Seharusnya sebagai pemerintah dapat menjadi contoh bagi semua golongan. Sehingga kehidupan Negara kita pasti akan lebih maju lagi.
Sila keempat yaitu “Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dan menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.” Kita sebagai orang Indonesia semua keputusan dengan musyawarah dan mufakat. Tapi dalam kenyataannya banyak orang-orang protes dengan keputusan dari pihak jaksa, mahkamah dan unsur keputusan manapun dalam berorganisasi. Dalam siding parlemen aja, masih banyak para dewan yang tidak menyetujui keputusan pimpinan sidang. Apakah mereka memang orang kompeten dalam wakili rakyat atau tidak ??? Siapa yang harus disalahkan ???
Dan sila terakhir. Sila kelima yaitu “Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan dan tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.” Kebanyakan warga Negara Indonesia sudah rukun dan suasana kekeluargaan yang harmonis telah terjadi. Tapi ada sebagian di Jakarta masih saja terjadi bentrokan di tengah jalan besar antar dua kampung. Padahal semua menginginkan suasana yang nyaman dan tentram di sekeliling kita. Satu lagi dengan ini masalah menggunakan hak milik orang lain, kenapa dia harus berbuat begitu??? Mungkin Pancasila di pikiran dan di hatinya telah hilang. Berarti dia orang sangat bodohdan tidak berpendidikan!
Pancasila di sebagian besar di Negara Indonesia telah hilang, padahal Pancasila adalah dasar Negara kita, dasar pemikiran kita. Pemerintah pun dalam ada sebagian kecil juga menyimpang dari Pancasila. Banyak sekali kejadian yang menyimpang dari Pancasila. Akibat dari kejadian-kejadian itu, identitas Pancasila segai dasar Negara Indonesia mulai hilang. Nah, mulai sekarang kita harus mengamalkan ajaran Pancasila sehingga identitas kita sebagai warga Negara Indonesia tidak akan hilang untuk selama-lamanya. Karena Pancasila itu hanya milik Bangsa Indonesia.


0 komentar:
Posting Komentar
Tolong berikan tanggapan Anda!